Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpustakaan Desa Di Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 3/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:5 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan Desa Di Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan05 Maret 2016
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional melalui pengembangan Perpustakaan Desa sebagai sumber belajar. Perpustakaan Desa berkedudukan di setiap desa dan dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan. Pembentukannya harus disepakati melalui musyawarah desa dengan melibatkan lembaga pendidikan, serta memenuhi syarat koleksi, tenaga, sarana, prasarana, dan pendanaan.

Perpustakaan Desa harus memiliki status kelembagaan di bawah Kepala Desa, dengan susunan organisasi minimal terdiri dari Kepala Desa, Kepala Perpustakaan, dan Unit Layanan Pembaca. Pengelolaan dapat dipercayakan kepada lembaga masyarakat desa seperti Tim Penggerak PKK atau organisasi kepemudaan.

Sarana dan prasarana meliputi tanah lokasi, gedung/ruang perpustakaan (minimal 56 m² dengan ruang koleksi dan baca), serta sarana layanan seperti rak buku, meja baca, kursi, dan komputer. Koleksi perpustakaan mencakup buku anak, remaja, dewasa, referensi, surat kabar, dan majalah dari berbagai disiplin ilmu. Perpustakaan memberikan layanan kepada masyarakat dengan perjanjian peminjaman dan dapat menetapkan keanggotaan. Pemerintah Desa mengalokasikan maksimal 10% dari Alokasi Dana Desa untuk pendanaan perpustakaan. Kepala Desa atau tokoh masyarakat ditunjuk sebagai pembina, dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan serta melakukan pengawasan melalui supervisi dan pelaporan.

(-)

(-)