Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2014 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Prinsip pemberdayaan UMKM yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan terpadu.
  3. Fasilitasi pengembangan UMKM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  4. Perencanaan pengelolaan UMKM jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (15 tahun) yang melibatkan pemangku kepentingan.
  5. Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil, serta penjaminan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  6. Pembangunan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
  7. Perizinan usaha bagi UMKM dalam bentuk surat izin usaha, tanda bukti pendaftaran, atau tanda bukti pendataan, dengan penyederhanaan tata cara perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
  8. Pengembangan kelembagaan UMKM melalui koperasi, sentra, klaster, dan kelompok.
  9. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan UMKM oleh SKPD terkait.

(-)

1. Penilaian dan penindakan atas pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.