Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: PP 76/2005 · PP No. 76 Tahun 2005 · PP Nomor 76 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Utang, Piutang & Hibah NegaraTata Kelola Administrasi PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan yang meliputi administrasi dan akuntansi pengelolaan Surat Utang Negara. Administrasi mencakup dokumentasi, penerbitan, pembelian kembali, penukaran, pembayaran bunga dan pokok, serta pengelolaan rekening kas negara. Akuntansi dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Pertanggungjawaban disampaikan kepada DPR setiap tahun anggaran. Publikasi informasi dilakukan secara berkala untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara.

(-)

(-)