Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga berbadan hukum. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (DINHUBKOMINFO) bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk pelaksanaan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan parkir. Kepala Dinas atau Pihak Ketiga menugaskan Juru Parkir yang bertanggung jawab kepada mereka.

Kawasan parkir ditetapkan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keselamatan, kelancaran, keamanan, kenyamanan lalu lintas, penataan dan kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna, dan potensi parkir. Parkir kendaraan bermotor dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan rambu dan/atau petunjuk parkir.

Pihak Ketiga wajib berbadan hukum dan mentaati perjanjian kerjasama. Juru Parkir wajib menggunakan seragam, tanda pengenal, menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, menyerahkan karcis, memungut retribusi sesuai ketentuan, menyetorkan hasil retribusi, dan menata kendaraan dengan tertib. Pengguna jasa parkir wajib membayar pungutan sesuai ketentuan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dipungut atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir, dan wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir dan diwajibkan membayar retribusi.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, tingkat penggunaan/frekuensi, dan jangka waktu penggunaan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan tingkat penggunaan, jangka waktu penggunaan, dan jenis kendaraan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah. Masa retribusi sama dengan jangka waktu parkir. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Seluruh hasil retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 hari.

(-)

1. Surat tugas kepada juru parkir dapat dicabut apabila melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan melanggar salah satu dari kewajiban juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), dapat dilakukan tindakan penertiban dengan memindahkan kendaraan ke suatu tempat yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang. 3. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi setiap bulan keterlambatan yang besarnya ditetapkan sebesar 2 % dari biaya pokok retribusi.