Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1964 tentang Pernyataan Perusahaan Keramika CV. Keramika Indonesia Di Tanjung Pandan Sebagai Perusahaan Vital

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1964 · Keppres No. 92 Tahun 1964 · Keppres Nomor 92 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1964Tanggal Penetapan:20 April 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Perusahaan Keramika CV. Keramika Indonesia Di Tanjung Pandan Sebagai Perusahaan Vital
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1964
Tanggal Penetapan20 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran distribusi dan pembangunan pada perusahaan keramik milik C.V. Keramik Tanjungpandan (Belitung), yang dianggap penting bagi usaha pembangunan di Indonesia. Perusahaan ini melayani kebutuhan masyarakat dan menerima pesanan untuk proyek-proyek, serta terletak di daerah strategis yang penting bagi kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa perusahaan tersebut harus tetap beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat dan proyek-proyek. Langkah-langkah diambil untuk mencegah penutupan (lock-out) pada perusahaan dan industri terkait, terutama karena letaknya yang strategis dan kaitannya dengan daerah-daerah yang memerlukan pasokan barang dan jasa untuk pembangunan nasional.

(-)

(-)