Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 9/1954 · UU No. 9 Tahun 1954 · UU Nomor 9 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad No. 257).

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang perubahan beberapa pos tarif bea masuk sebagai undang-undang. Latar belakang penetapan ini adalah keikutsertaan Indonesia dalam perundingan internasional terkait General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Tujuan dari keikutsertaan ini adalah untuk mendapatkan penurunan tarif pabean dan mengurangi rintangan perdagangan internasional. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi perubahan terhadap pos tarif bea masuk tertentu. Perubahan tersebut mencakup: 1. Pos 307 mengenai kertas bungkus, dengan tarif yang berbeda untuk jenis kertas tertentu yang digunakan untuk kantong "Bates". 2. Pos 467 mengenai mangkuk gerabah dan porselin untuk menampung lateks. 3. Pos 491 mengenai botol dan alat penyimpan dari gelas.

(-)

(-)