Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:5 November 2012
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku29 November 2012
Tanggal Penetapan05 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pengelola persampahan, dan masyarakat dalam penataan ruang kawasan sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA Sampah) agar dapat memberikan manfaat ekonomi, aman bagi lingkungan, serta mengubah perilaku dan paradigma masyarakat terhadap sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah yang lebih tertib dan terkendali. Ruang lingkupnya meliputi penetapan kawasan sekitar TPA Sampah, penentuan jarak subzona di kawasan sekitar TPA Sampah, dan ketentuan teknis penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah.

Kawasan sekitar TPA Sampah terdiri atas subzona penyangga dan subzona budi daya terbatas yang diatur dalam rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kabupaten/kota. Subzona penyangga berfungsi untuk mencegah dampak lindi, binatang vektor, debu, kebisingan, dan pencemaran udara. Subzona budi daya terbatas memberikan ruang untuk kegiatan budi daya terbatas yang berkaitan dengan TPA Sampah.

Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah didasarkan pada tipologi TPA Sampah (baru, lama, pasca layan) dan sistem pengelolaan sampah (lahan urug terkendali, lahan urug saniter). Jarak subzona penyangga ditetapkan dengan memperhatikan bahaya lindi, ledakan gas metan, dan penyebaran penyakit. Jarak subzona budi daya terbatas ditetapkan dengan memperhatikan sistem pengelolaan sampah, mekanisme penimbunan, karakteristik sampah, jarak rembesan lindi, kondisi gas, jarak jangkauan binatang vektor, kondisi geologi, geohidrologi, jenis tanah, iklim mikro, dan pemanfaatan ruang yang ada.

Ketentuan teknis penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, dan ketentuan tambahan. Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan mengatur kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan. Ketentuan prasarana dan sarana minimal mencakup kelengkapan dasar fisik lingkungan. Ketentuan tambahan melengkapi aturan dasar yang sudah ditetapkan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)