Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan terkait Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang karantina pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
- Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan meliputi kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
- Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan meliputi kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
- Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina meliputi kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
- Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan meliputi kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
- Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional bidang perkarantinaan pertanian dihitung berdasarkan beban kerja, yang ditentukan berdasarkan indikator seperti ruang lingkup kegiatan, frekuensi kegiatan operasional, volume tindakan karantina, dan jenis media pembawa.
- Tahapan perhitungan kebutuhan meliputi penyusunan kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun, perhitungan beban kerja, dan validasi hasil perhitungan.
- Hasil perhitungan kebutuhan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan kepada pejabat terkait di Kementerian Pertanian untuk diusulkan kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan ini digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.