di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bertujuan untuk mewujudkan perencanaan peraturan daerah yang terpadu, terencana, dan sistematis. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan peraturan daerah yang sinergis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kebijakan umum Propemperda meliputi pembentukan peraturan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penyempurnaan peraturan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah, pembentukan peraturan daerah sesuai tuntutan masyarakat, serta pembentukan peraturan daerah yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan kesetaraan gender. Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun dengan mempertimbangkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana dan terkoordinasi. DPRD mengkoordinasikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sementara Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum. Proses penyusunan melibatkan inventarisasi usulan, seleksi substansi, dan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Masyarakat juga dilibatkan dalam memberikan masukan. Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung dan APBD. Pengelolaan Propemperda diarahkan agar pembentukan Peraturan Daerah dapat dilaksanakan sesuai skala prioritas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.