Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2010 · PERPRES No. 19 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2010
Tanggal Penetapan18 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani di Singapura pada tanggal 19 November 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara wakil delegasi negara-negara anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa antar negara anggota ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)