Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 1/2016 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku08 Januari 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 menetapkan APBD Provinsi Papua untuk tahun anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp12.438.141.557.077,00, belanja daerah sebesar Rp12.908.141.557.077,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp470.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp500.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp30.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp470.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana penyesuaian, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, sumbangan pihak ketiga, dana insentif daerah, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)