Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Aceh Besar, Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Dan Pulau Simanaha, Kawasan Konservasi Perairan Aceh Barat Daya, Dan Kawasan Konservasi Perairan Aceh Selatan Di Provinsi Aceh

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 78/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 78/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Aceh Besar, Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Dan Pulau Simanaha, Kawasan Konservasi Perairan Aceh Barat Daya, Dan Kawasan Konservasi Perairan Aceh Selatan Di Provinsi Aceh
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan serta habitat penting di perairan Aceh. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi meliputi perairan Kabupaten Aceh Besar, Pulau Pinang, Pulau Siumat, Pulau Simanaha, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Selatan. Kawasan ini diharapkan dapat menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan. Keputusan ini menetapkan pembagian zona dalam kawasan konservasi, termasuk zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perikanan berkelanjutan. Pemerintah Aceh ditunjuk untuk mengelola kawasan ini sebagai Suaka Alam Perairan.

(-)

(-)