Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1968 tentang Penambahan Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1968 · Keppres No. 92 Tahun 1968 · Keppres Nomor 92 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1968Tanggal Penetapan:8 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1968
Tanggal Penetapan08 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1968 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan mendesak untuk memulai pembangunan nasional setelah program rehabilitasi dan stabilisasi berhasil. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberhasilan pembangunan nasional dengan memperkuat persatuan dan kebulatan pendapat rakyat melalui lembaga konstitusional tertinggi, yaitu MPRS. Keputusan ini juga didorong oleh kenyataan bahwa beberapa golongan dalam masyarakat belum terwakili secara memadai dalam MPRS. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan penambahan jumlah anggota MPRS menjadi dua kali jumlah anggota DPR-GR, yaitu sebanyak 828 orang. Kekurangan jumlah anggota MPRS akan diisi melalui pengangkatan oleh Pejabat Presiden. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)