Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 29/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 29 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin kelayakan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif usaha terhadap lingkungan hidup melalui analisis sejak awal perencanaan. Tujuannya adalah untuk mengelola dampak lingkungan hidup secara adil dan bijaksana demi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup. Objek retribusi meliputi berbagai bidang seperti pertahanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, dan pengolahan limbah B3. Subjek retribusi adalah orang perorangan, kelompok orang, dan badan hukum perdata.
  2. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin berhak memiliki izin, mengakses informasi lingkungan, dan mendapat pembinaan. Kewajibannya meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga lingkungan, membayar retribusi, dan melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa perizinan tertentu.
  4. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan bidang dan besaran usaha/kegiatan.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan secara transparan, adil, dan akuntabel, dengan sasaran menimbulkan sumber PAD dan meningkatkan tanggung jawab pemrakarsa terhadap lingkungan.
  6. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan: Persyaratan meliputi akta pendirian, informasi badan usaha, kegiatan, lokasi, penanggung jawab, bahan baku, spesifikasi alat pengolahan limbah, dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
  7. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan skala usaha, dengan persentase dari nilai produksi/investasi atau jumlah tetap.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Mukomuko.
  9. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, dengan daftar ulang setiap tahun. Saat terutang adalah saat diterbitkan SKRD.
  10. Surat Pendaftaran, Penetapan, Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi: Diatur tata cara pengisian SPdORRD, penerbitan SKRD, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  11. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini semua perizinan tentang lingkungan hidup masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran, pembatalan atau pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, penutupan perusahaan, perbaikan akibat tindak pidana, mewajibkan mengerjakan atau meniadakan sesuatu, atau menempatkan perusahaan di bawah pengampuan. 2. Keterlambatan dan kekurangan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen dari retribusi yang terhutang. 3. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 18 yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan dan / atau denda minimal sebesar Rp. 2.000.000,- dan maksimal Rp. 6.000.000,-.