Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf c yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat termasuk di dalamnya. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan teknis administratif, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Kemiskinan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lampiran III yang sebelumnya ada dalam Peraturan Daerah ini dihapus.