Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 4/2013 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf c yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat termasuk di dalamnya. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan teknis administratif, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Kemiskinan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lampiran III yang sebelumnya ada dalam Peraturan Daerah ini dihapus.

(-)

(-)