Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 4/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 4 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaPelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) dibentuk dengan tujuan untuk memperjelas dan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait kebijakan otonomi khusus Papua. MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua memiliki peran penting dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Tugas dan Wewenang MRP: Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur; memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
  2. Prosedur Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan: Menetapkan prosedur detail mengenai bagaimana MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Rancangan Perdasus, dan rencana perjanjian kerjasama. Ini mencakup pemeriksaan administratif, pembahasan oleh Pokja (Kelompok Kerja), penggunaan narasumber ahli, dan proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno.
  3. Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan: Mengatur mekanisme penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan unsur masyarakat lainnya kepada MRP, serta bagaimana MRP menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan tersebut.
  4. Pertimbangan terhadap Produk Hukum Daerah: Memberikan wewenang kepada MRP untuk memberikan pertimbangan terhadap produk hukum daerah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi MRP dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua, serta memberikan mekanisme yang jelas untuk pelaksanaan tugas dan wewenang MRP.

(-)

(-)