di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-11 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 16/2020 · Perka Bakamla No. 16 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-11 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (selanjutnya disebut Petunjuk Induk) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menyelenggarakan Pembinaan Hukum di lingkungan Bakamla RI agar terlaksana secara optimal.
Petunjuk Induk ini merupakan penjabaran dari Doktrin Bakamla RI "Raksāmahiva Çamudreşu Nusantarasya" dan menjadi acuan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Bakamla RI, khususnya dalam bidang hukum. Ruang lingkupnya meliputi pembinaan di bidang doktrin dan petunjuk, pengawasan dan pemeriksaan, perencanaan dan anggaran, intelijen, operasi, personel, logistik, latihan, keuangan, penelitian dan pengembangan, hukum, data dan informasi, komunikasi dan elektronika, potensi keamanan dan keselamatan laut, serta bidang lainnya.
Pembinaan hukum di lingkungan Bakamla RI mencakup aspek operasional (tersedianya peraturan hukum, kajian perkembangan hukum, peningkatan pengetahuan personel, dukungan operasi penegakan hukum), aspek personel (perumusan perangkat lunak, penyuluhan hukum, penegakan hukum, pelayanan bantuan hukum, saran hukum, dokumentasi hukum), aspek logistik/materiil (nasihat dan bantuan hukum terkait aset, sertifikasi aset, saran hukum atas perjanjian/kontrak), dan aspek administrasi (pengamanan keputusan pemimpin, saran/pendapat hukum atas keputusan).
Fungsi pembinaan hukum meliputi bidang Pertimbangan dan Advokasi Hukum (pemberian pendapat dan pertimbangan hukum, advokasi perkara), bidang Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum (penyuluhan dan pelatihan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan), dan bidang Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan (pengkajian dan implementasi hukum internasional, perancangan peraturan perundang-undangan).