Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 7/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, berdasarkan daya dukung sumber daya alam, rencana tata ruang wilayah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat pertumbuhan ekonomi, jumlah petani, kebutuhan prasarana dan sarana, serta kelayakan teknis dan ekonomis.
  2. Perlindungan Petani: Melalui penyediaan prasarana pertanian, sarana produksi pertanian, teknologi pertanian, kepastian usaha, perlindungan komoditas unggulan strategis, penetapan harga pembelian pemerintah, mekanisme penyangga produksi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, asuransi pertanian, perlindungan luasan lahan pertanian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
  3. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penyediaan pembiayaan, pembentukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani, serta pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUM Petani).
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui monitoring dan evaluasi, serta membentuk Tim Koordinasi untuk pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, dimana masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi, perlindungan hak kekayaan intelektual, fasilitas bantuan asuransi pertanian, fasilitas pembiayaan dan permodalan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan, serta pelaksanaan penguatan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan/atau BUM Petani.

(-)

1. Setiap Petani, Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 huruf a dan huruf b, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (2), atau Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, penghentian pemberian bantuan, pencabutan izin, atau pembatalan kerjasama.