di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 7/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, dimana masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi, perlindungan hak kekayaan intelektual, fasilitas bantuan asuransi pertanian, fasilitas pembiayaan dan permodalan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan, serta pelaksanaan penguatan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan/atau BUM Petani.