Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 4/2022 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku01 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan generasi penerus yang perlu dilindungi hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Upaya ini dilakukan secara terstruktur melalui peraturan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang berpihak pada anak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KLA, termasuk:

  1. Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA.
  2. Perencanaan: Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
  3. Pelaksanaan: Mobilisasi sumber daya dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan KLA.
  5. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pengembangan kebijakan dan produk hukum daerah, alokasi anggaran, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan data anak, dan pelibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
  6. Kewajiban Orang Tua dan Keluarga: Tanggung jawab terhadap kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.
  7. Tanggung Jawab Masyarakat: Peran serta dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.
  8. Tanggung Jawab Dunia Usaha: Menghindari pelanggaran hak anak, menyediakan fasilitas yang mendukung anak, dan berkontribusi pada upaya KLA.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa/Kelurahan Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.

(-)

1. Dunia usaha, satuan pendidikan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 37 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.