Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2015 · Permenkumham No. 17 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OOT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-0OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). LPAS adalah unit pelaksana teknis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang bertugas melaksanakan pelayanan anak didik pemasyarakatan. Fungsi LPAS meliputi registrasi, perawatan, pelayanan, administrasi pengawasan, penegakan disiplin, dan pengelolaan urusan umum.

LPAS dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu Klas I dan Klas II, berdasarkan kedudukan, kapasitas, dan beban kerja. Susunan organisasi LPAS Klas I terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Regu Pengawas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. LPAS Klas II terdiri dari Urusan Umum, Subseksi Registrasi dan Klasifikasi, Subseksi Perawatan dan Pelayanan, Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Regu Pengawas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur eselonisasi jabatan di LPAS, di mana Kepala LPAS Klas I adalah jabatan eselon IIIb, sedangkan Kepala LPAS Klas II adalah jabatan eselon IVa. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Tata kerja LPAS menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

(-)

(-)