Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2013 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2017Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku31 Mei 2017
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka. 3. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta untuk menyesuaikan nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja beberapa lembaga teknis daerah di Kabupaten Kolaka. Peraturan ini mengubah nomenklatur dan susunan organisasi beberapa lembaga teknis daerah: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Kolaka diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka. 2. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka diubah menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kolaka, kemudian diubah lagi menjadi Kantor Pelayanan Perizin Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kolaka. 3. Inspektorat Kabupaten Kolaka mengalami perubahan pada bagan struktur organisasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat implementasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), serta mengembangkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam JFP2UPD.

(-)