Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2016 · Perma No. 2 Tahun 2016 · Perma Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum di Peradilan Tata Usaha Negara. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi yang dianggap tidak sah atau batal. Gugatan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak penetapan lokasi diumumkan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan gugatan, termasuk identitas penggugat dan tergugat, serta materi gugatan yang harus disertakan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur registrasi perkara, penjadwalan persidangan, dan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan.

1. Terhadap gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan ini dan berkas perkara belum diperiksa oleh majelis hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Terhadap perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan setelah diundangkannya Peraturan ini, maka proses pengajuan kasasinya tunduk pada Peraturan ini. 3. Ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)