di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
Juga dikenal sebagai: Perma 2/2016 · Perma No. 2 Tahun 2016 · Perma Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum di Peradilan Tata Usaha Negara. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi yang dianggap tidak sah atau batal. Gugatan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak penetapan lokasi diumumkan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan gugatan, termasuk identitas penggugat dan tergugat, serta materi gugatan yang harus disertakan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur registrasi perkara, penjadwalan persidangan, dan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan.