Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 35/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2011Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Oktober 2011
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 23 Bab XIV tentang Tertib Minuman Berakhohol pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 106).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan membahayakan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman keras.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Kewajiban mendapatkan izin tertulis dari Bupati untuk memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol tradisional.
  3. Pengecualian untuk minuman yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Larangan meminum minuman beralkohol di tempat-tempat umum.
  5. Penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol yang diproduksi, disalurkan, diedarkan, dan dijual tanpa izin.
  6. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). 2. Minuman beralkohol sebagai barang bukti pelanggaran tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan.