Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Basuki Rachmat. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, perubahan penyertaan modal negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penjualan saham dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Saham yang dijual berjumlah 2.925 lembar atau 0,4% dari total saham. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan.