Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renstra KKP) dengan perubahan program dukungan manajemen dan sasaran program pengelolaan perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian matrik kerangka pendanaan pembangunan kelautan dan perikanan 2020-2024. Renstra KKP merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi KKP. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJMN 2020-2024 menjadi pedoman bagi setiap Kementerian/Lembaga, termasuk KKP, dalam menyusun Renstra K/L 2020-2024. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 dan arahan Presiden terkait pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

(-)

(-)