Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 3/2020 · Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.201.850.000.000,00 berkurang menjadi Rp. 1.093.800.000.000,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.269.850.000.000,00 berkurang menjadi Rp. 1.152.709.950.104,57. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 79.500.000.000,00 berkurang menjadi Rp. 68.159.950.104,57. Pengeluaran semula Rp. 11.500.000.000,00 berkurang menjadi Rp. 9.250.000.000,00.

Perubahan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyesuaian terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dampak dari pandemi COVID-19. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)