Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/2022 · Permen KKP No. 29 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Ketentuan Substansial:

  1. Perhitungan Kebutuhan: Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur pada Instansi Pembina (unit kerja di Kementerian yang membidangi perikanan budidaya) dan Instansi Pengguna (unit kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang kelautan dan perikanan).
  2. Penetapan Standar: Instansi Pembina menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
  3. Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Akuakultur terdiri atas Analis Akuakultur ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
  4. Tugas dan Fungsi: Jabatan Fungsional Analis Akuakultur bertugas melakukan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya, yang meliputi pengelolaan prasarana dan sarana budidaya, kawasan dan lingkungan perikanan budidaya, pakan ikan, produksi dan pascaproduksi perikanan budidaya, dan/atau usaha perikanan budidaya.
  5. Kualifikasi Pendidikan: Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama adalah minimal Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan budidaya/akuakultur, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, atau kimia.
  6. Penyusunan Kebutuhan: Penyusunan kebutuhan dilakukan melalui tahapan perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan.
  7. Beban Kerja: Perhitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, SKR, dan Kontribusi. Beban kerja ditentukan berdasarkan indikator jumlah pembudidaya ikan, jumlah unit usaha perikanan budidaya, luas lahan perikanan budidaya, dan intensitas kegiatan.
  8. Pengusulan Kebutuhan: Pengusulan kebutuhan pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja terkait, melalui proses verifikasi dan validasi.

(-)

(-)