Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kota Tangerang Selatan melalui pengarusutamaan gender (PUG). PUG diintegrasikan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Bappeda sebagai koordinator perencanaan dan DPMP3AKB sebagai koordinator pelaksanaan. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelaksanaan PUG. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan PUG. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang dikoordinasikan oleh DPMP3AKB. Pelaksanaan PUG didanai dari APBD.