Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2018 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kota Tangerang Selatan melalui pengarusutamaan gender (PUG). PUG diintegrasikan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Bappeda sebagai koordinator perencanaan dan DPMP3AKB sebagai koordinator pelaksanaan. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelaksanaan PUG. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan PUG. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang dikoordinasikan oleh DPMP3AKB. Pelaksanaan PUG didanai dari APBD.

(-)

(-)