Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 4/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku16 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanPonorogo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Ponorogo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta untuk melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dan mengembangkan potensi mereka. Tujuannya adalah mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Indikator KLA: Kelembagaan dan kluster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  2. Hak dan Kewajiban Anak: Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan khusus. Kewajiban menghormati orang tua, mencintai keluarga, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, belajar, dan menjaga lingkungan.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran, menjamin hak anak menyampaikan pendapat, melindungi anak untuk beribadah, menyediakan fasilitas informasi layak anak, menyelenggarakan kesejahteraan sosial, melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pengangkatan anak dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, menyediakan fasilitas kesehatan komprehensif, menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun, menyelenggarakan pendidikan inklusif, mengembangkan PAUD terintegrasi, menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak, menyediakan Ruang Bermain Ramah Anak, memfasilitasi pengembangan seni budaya, menyelenggarakan perlindungan khusus, mencegah pekerja anak, dan memperhatikan aksesibilitas bagi anak penyandang disabilitas.
  4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat: Menjamin perlindungan untuk beribadah, menyediakan akses informasi layak anak, melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pengangkatan anak, menyelenggarakan lembaga konsultasi pengasuhan anak, mendukung penyediaan fasilitas kesehatan, menerapkan prinsip bisnis yang mengintegrasikan hak anak, mencegah perkawinan usia anak, dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
  5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua: Mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak, mencegah perkawinan usia anak, memberikan pendidikan karakter, memberikan identitas anak, menjamin perlindungan untuk beribadah, menyediakan akses informasi layak anak, menjaga kesehatan anak, memberikan ASI eksklusif, dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
  6. Tahapan Penyelenggaraan KLA: Persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa: Penyediaan media komunikasi, layanan pendidikan, kesehatan, rumah aman, bantuan hukum, beasiswa, ruang bermain, dan pengawasan. Media massa memperhatikan norma dan kode etik pers.
  8. Larangan: Memperlakukan anak secara diskriminatif, melakukan kekerasan, eksploitasi, penculikan, perdagangan anak, dan melarang penyelenggaraan usaha yang mengganggu tumbuh kembang anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22, 59 ayat (1) dan (2), 60, 64, 65, 67, 69, 70, 71, 72 ayat (3), 74 ayat (3), 77, 78, 79, 80, 81 ayat (1), 82, 83, 107, 108, dan 109 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penutupan sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 106 dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.