Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Politeknik Negeri Malang

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 35/2011 · Permendikbud No. 35 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimum pada Politeknik Negeri Malang
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Politeknik Negeri Malang. Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Jika Politeknik Negeri Malang tidak memenuhi SPM yang ditetapkan, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

(-)

  • Apabila Politeknik Negeri Malang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk ditinjau kembali.