di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 31/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 31 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 mengatur tentang mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik. Ajudikasi khusus ini ditujukan untuk penyelesaian ganti rugi yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsiliasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 50 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 39 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Tujuannya adalah untuk memastikan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam mengajukan penyelesaian ganti rugi.
Ketentuan Substansial: