Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 32/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 32 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku24 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan rincian teknis mengenai perubahan postur anggaran daerah yang mencakup penyesuaian target pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2025.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan angka-angka perubahan APBD yang meliputi peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp2.585.677.168.009,00, penyesuaian jumlah belanja menjadi Rp2.599.998.102.738,99, serta penyesuaian pembiayaan netto menjadi Rp14.320.934.729,99. Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini akan diimplementasikan lebih lanjut melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)