di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: PP 52/2010 · PP No. 52 Tahun 2010 · PP Nomor 52 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Kota Madiun ke Kecamatan Mejayan. Hal ini dilakukan karena Kota Madiun telah menjadi kota besar yang otonom dan terpisah dari Kabupaten Madiun. Pemindahan ini juga dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Madiun.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Madiun dipindahkan ke Kecamatan Mejayan, yang dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru. Wilayah Kecamatan Mejayan memiliki batas-batas yang jelas dengan kecamatan lain. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.