Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.085.477.701.555,65 dan belanja sebesar Rp.1.057.021.023.264,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.456.678.291,65. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 166.473.093.837,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.418.157.358,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 157.054.936.529,30. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.244.498.918.304,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.520.187.452,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.219.978.730.852,14. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 185.724.510.462,81. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.