di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 34/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 34 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah upaya pemanfaatan satwa liar burung walet secara lestari dan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi sarang burung walet, baik di habitat alami (kawasan hutan negara dan kawasan konservasi) maupun di luar habitat alami (bangunan, rumah, gedung). Penemu goa sarang burung walet di habitat alami wajib membuat surat keterangan yang diketahui oleh Kepala Desa, Camat, dan Dinas Kehutanan. Goa yang tidak terdaftar dianggap milik negara. Penemu goa yang memenuhi syarat diberikan prioritas pengelolaan.
Tata cara permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet diatur, termasuk persyaratan untuk pemohon penemu goa baru, pengusahaan di luar habitat alami, dan pengusahaan di habitat alami yang izinnya telah berakhir. Izin berlaku selama 15 tahun dengan evaluasi tahunan.
Pemanenan sarang burung walet harus memperhatikan produktivitas, kelestarian, dan populasi burung walet, dengan ketentuan seperti pemanenan setelah anakan meninggalkan sarang, tidak saat burung bertelur, dan dilakukan pada siang hari di bawah pengawasan instansi teknis.
Pengelola memiliki hak mengelola sarang burung walet, memanen, dan memanfaatkan hasilnya, serta menentukan jadwal panen. Kewajibannya meliputi pengamanan habitat, pelaporan berkala, melibatkan masyarakat setempat, dan membiayai kegiatan terkait pengelolaan.
Pemerintah Daerah berwenang menarik sumbangan dari pengelola dan pengusaha sarang burung walet setiap kali panen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).