Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 93 Tahun 2025

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 93 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 93/2025 · Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 93 Tahun 2025 · Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 93 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2025
Penanaman ModalPELAYANAN

Informasi

TipeKeputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 177 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak. Standar pelayanan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari konsultasi perencanaan penanaman modal, fasilitasi proyek strategis, hingga perizinan berusaha, yang masing-masing memiliki komponen persyaratan, mekanisme, jangka waktu, dan biaya yang telah ditetapkan secara spesifik. Setiap unit kerja diwajibkan menyusun standar pelayanan yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan berkoordinasi pada unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. Selain itu, setiap unit kerja wajib menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar, termasuk kesediaan menerima sanksi atau memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar. Standar pelayanan ini juga menjadi acuan bagi penyelenggara, pelaksana, pengguna layanan, maupun aparat pengawasan dalam menilai kualitas dan kinerja pelayanan. Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemberian layanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi sesuai dengan pernyataan dalam Maklumat Pelayanan yang disusun oleh masing-masing unit kerja.