Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 1/2014 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanKraksaan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) bertujuan untuk memberikan arah, kebijakan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi dunia usaha dalam melaksanakan Program TJSL secara terpadu dan berdaya guna. Hal ini dilakukan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di daerah, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan dan melindungi perusahaan dari pungutan liar.

Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Program TJSL, yang diselaraskan dengan Agenda Prioritas Pembangunan Daerah, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, sosial dan budaya, serta olahraga. Program TJSL dapat berupa berbagai aktivitas seperti pengembangan akses pelayanan pendidikan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur pedesaan, kegiatan konservasi energi, bantuan kegiatan sosial, dan pembinaan atlet olahraga.

Perencanaan program TJSL merupakan tanggung jawab perusahaan, yang dikoordinasikan dengan Kepala Daerah melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pelaksanaan Program TJSL wajib dilaporkan kepada Bupati, dan Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan Program TJSL kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan Program TJSL, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakannya dengan baik.

(-)

1. Setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis.