Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2009 tentang GARIS SEMPADAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 8/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGARIS SEMPADAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor Tahun 2007 tentang Garis Sempadan Jalan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang memerlukan prasarana jalan yang memadai serta upaya pengamanan dan penertiban jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian fisik dan fungsi jalan, menciptakan lingkungan yang serasi dan tertib, serta mengamankan pemanfaatan jalan dari kegiatan mendirikan bangunan di pinggir jalan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan garis sempadan jalan untuk Jalan Kabupaten (1,5 meter), Jalan Desa (1 meter), dan Jalan Lingkungan (0,75 meter), diukur dari tepi badan jalan terendah.
  2. Pemanfaatan ruang sempadan jalan memerlukan izin dari penyelenggara jalan, dengan tata cara perizinan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
  3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan ruang jalan.
  4. Setiap orang atau badan hukum dilarang mendirikan bangunan atau pagar yang melanggar ketentuan jarak garis sempadan jalan.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam penyelenggaraan jalan.

1. Bangunan di atas persil tanah masyarakat yang telah berdiri dan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dikecualikan dari Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).