Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Perusahaan, Izin Industri, Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 8/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Perusahaan, Izin Industri, Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Gudang.

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan, izin industri, dan izin usaha perdagangan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha serta menciptakan iklim usaha yang sehat melalui pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 6 Tahun 2001 dan Nomor 7 Tahun 2001) yang mengatur retribusi terkait pendaftaran perusahaan dan izin usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendaftaran Perusahaan:** Setiap perusahaan wajib didaftarkan, dengan tata cara pendaftaran yang melibatkan pengisian formulir dan pemenuhan persyaratan dokumen sesuai dengan bentuk perusahaan (PT, Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dll.). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang. 2. **Perizinan:** Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri, usaha perdagangan, dan pergudangan wajib memiliki izin usaha yang sesuai (Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, dan Izin Gudang). Izin Usaha Industri dan Perdagangan diklasifikasikan berdasarkan nilai investasi dan modal. Usaha dengan investasi kecil tertentu dikecualikan dari ketentuan perizinan. 3. **Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan TDP dan izin usaha. Objek retribusi adalah pendaftaran perusahaan dan penerbitan izin usaha, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjalankan perusahaan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).