Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 124 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 124/2015 · PP No. 124 Tahun 2015 · PP Nomor 124 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, dengan nilai sebesar Rp1.540.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada persetujuan Komisi XI DPR RI dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015.

(-)

(-)