di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 11/2023 · Peraturan BKKBN No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0,00 atau 0% pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan tarif bagi pihak tertentu yang terlibat dalam program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Ketentuan substansial mencakup jenis layanan PNBP yang bersifat volatil, yaitu Layanan Pelatihan Teknis Substantif, yang meliputi pelatihan bina keluarga balita, kampung keluarga berencana, dan demografi. Tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 untuk pihak tertentu seperti tenaga pengelola di daerah tertinggal, kader tidak mampu, dan orang berprestasi. Pengenaan tarif ini memerlukan permohonan dan dokumen pendukung yang sesuai.