di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Juga dikenal sebagai: PP 25/2009 · PP No. 25 Tahun 2009 · PP Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha berbasis syariah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyamakan perlakuan pajak antara transaksi berbasis syariah dan konvensional, sehingga menciptakan level playing field bagi pelaku usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah. Biaya yang diakui termasuk hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, dan kerugian dari transaksi bagi hasil. Pemotongan pajak juga berlaku untuk hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, dan margin. Peraturan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.