Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 2/2022 · Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2022Tanggal Penetapan:8 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Kota Palu
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku08 April 2022
Tanggal Penetapan08 April 2022
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu (Perumda Kota Palu) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap Perusahaan Daerah Kota Palu, mencakup aspek bentuk badan hukum, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.

Perumda Kota Palu adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah. Kegiatan usaha Perumda Kota Palu meliputi perdagangan, perindustrian, lingkungan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, pariwisata, pengadaan barang dan jasa, properti, transportasi, dan kesehatan, serta usaha lain yang menguntungkan perusahaan. Modal Perumda Kota Palu bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Kota Palu terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi.

KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda Kota Palu dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda Kota Palu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, kewajiban, wewenang, pemberhentian, penghasilan, dan larangan bagi Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai Perumda Kota Palu diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi dan memperoleh penghasilan yang adil dan layak.

Perumda Kota Palu wajib menyampaikan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam waktu 5 (lima) tahun, serta menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Operasional Perumda Kota Palu dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda Kota Palu dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap tata kelola Perumda Kota Palu, dan pengawasan dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal.

1. Semua kekayaan dan/atau aset termasuk hutang piutang yang telah ada pada Perusahaan Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan dan/atau aset Perumda Kota Palu. 2. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Pegawai Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjadi pegawai Perumda Kota Palu. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)