di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 2/2022 · Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu (Perumda Kota Palu) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap Perusahaan Daerah Kota Palu, mencakup aspek bentuk badan hukum, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.
Perumda Kota Palu adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah. Kegiatan usaha Perumda Kota Palu meliputi perdagangan, perindustrian, lingkungan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, pariwisata, pengadaan barang dan jasa, properti, transportasi, dan kesehatan, serta usaha lain yang menguntungkan perusahaan. Modal Perumda Kota Palu bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Kota Palu terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi.
KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda Kota Palu dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda Kota Palu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, kewajiban, wewenang, pemberhentian, penghasilan, dan larangan bagi Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai Perumda Kota Palu diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi dan memperoleh penghasilan yang adil dan layak.
Perumda Kota Palu wajib menyampaikan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam waktu 5 (lima) tahun, serta menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Operasional Perumda Kota Palu dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda Kota Palu dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap tata kelola Perumda Kota Palu, dan pengawasan dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal.