Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak benda

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak benda
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pemajuan warisan budaya Tak Benda di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah bahwa warisan budaya Tak Benda merupakan bagian dari identitas bangsa dan negara yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan budaya daerah dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah, menjamin kebebasan berekspresi dan perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan pelestarian dan pemajuan warisan budaya Tak Benda, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi warisan budaya Tak Benda, menyediakan sarana dan prasarana budaya, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pelestarian dan pemajuan warisan budaya Tak Benda, menyelenggarakan kerja sama, mengembangkan kebijakan peningkatan sumber daya manusia, dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi warisan budaya Tak Benda. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter bangsa dan daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.

Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana pelestarian dan pemajuan warisan budaya Tak Benda, serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem pelestarian dan pemajuan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap pengrusakan warisan budaya Tak Benda. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi lain. 3. Pelanggaran Pasal 10 ayat (1) dan (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.