Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 175 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 175/2014 · PERPRES No. 175 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 175 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2014Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 2014
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Pendidikan dan Pelatihan Terpadu (Diklat Terpadu).

Ketentuan Substansial: Diklat Terpadu bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait mengenai hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi. Peserta Diklat Terpadu meliputi penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak, dan pihak terkait lainnya. Kurikulum, metode, dan modul Diklat disusun dengan melibatkan instansi terkait dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Diklat dilaksanakan minimal selama 120 jam, dengan tenaga pengajar yang memiliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak dan berpendidikan minimal Strata 1. Pembiayaan Diklat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai tahun 2016.

(-)

(-)