di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1975 tentang Penelitian Hutang Dagang Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1975 · Keppres No. 15 Tahun 1975 · Keppres Nomor 15 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kewajiban-kewajiban PERTAMINA, khususnya terkait penyelesaian hutang-hutang dagang. Tujuannya adalah untuk menunjuk Menteri Perdagangan agar meneliti dan menilai seluruh hutang dagang PERTAMINA.
Ketentuan Substansial
Menteri Perdagangan diberi tugas untuk menginventarisasi, meneliti, dan menilai seluruh hutang dagang PERTAMINA dengan pihak lain. Menteri juga harus menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisaris Pemerintah PERTAMINA, dan Direktur Utama PERTAMINA mengenai penyelesaian hutang tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri dapat meminta bahan dari pejabat PERTAMINA dan Bank Indonesia, serta dibantu oleh pejabat teknis yang diperlukan. Biaya pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara, dan Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.