Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1968 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 24/1968 · PP No. 24 Tahun 1968 · PP Nomor 24 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1968Tanggal Penetapan:25 Juli 1968
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1968
Tanggal Penetapan25 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (INCO) c.q. P.T. International Nickel Indonesia, guna mendorong investasi besar di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara. Hal ini dilakukan mengingat besarnya modal dan risiko yang terlibat dalam usaha pertambangan nikel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif pajak perseroan sebesar 37,5% dari laba kena pajak untuk sepuluh tahun pertama produksi, dan 45% untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, diberikan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan batasan tertentu. Kelonggaran lain dapat diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak Karya antara pemerintah dan perusahaan tersebut.

(-)

(-)