Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2018 · PERPRES No. 113 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama perdagangan jasa di kawasan ASEAN, yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan. Protokol ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2015 di Manila, Filipina. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol tersebut sebagai bagian dari hukum nasional, dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)