Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2013 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2013Tanggal Penetapan:6 Mei 2013
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku06 Mei 2013
Tanggal Penetapan06 Mei 2013
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan aparatur pemerintah yang menghadapi masalah hukum. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dan sebagai bentuk akses terhadap keadilan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional mereka sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, dan menjamin perlindungan hukum aparatur pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
  2. Kerja sama antara Walikota dan lembaga bantuan hukum, yang berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Tugas bagian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dalam menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum.
  4. Persyaratan bagi pemberi bantuan hukum, termasuk berbadan hukum, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  5. Hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma, memberikan informasi yang benar, merahasiakan informasi, dan melaporkan perkembangan tugas.
  6. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk melampirkan identitas diri, surat keterangan miskin, dan uraian masalah hukum.
  7. Pendanaan bantuan hukum yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah.
  8. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran atau imbalan dari penerima bantuan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 menyebabkan permohonan bantuan hukum ditolak dan kerja sama dengan pemberi bantuan hukum dapat dibatalkan sepihak. 2. Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta sesuatu kepada penerima bantuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kerja sama dapat dibatalkan sepihak. Segala bantuan Pemerintah Daerah harus dikembalikan dan kerugian menjadi beban pemberi bantuan hukum.