di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2013 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan aparatur pemerintah yang menghadapi masalah hukum. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dan sebagai bentuk akses terhadap keadilan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional mereka sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, dan menjamin perlindungan hukum aparatur pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Ketentuan substansial mencakup: