Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sinar Bakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 157/1961 · Keppres No. 157 Tahun 1961 · Keppres Nomor 157 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sinar Bakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) SINAR BHAKTI. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan kepemimpinan yang efektif dalam perusahaan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961. Keputusan ini menetapkan Ir. Abdul Karim sebagai Presiden Direktur dan Ir. R. D. Ardisasmita sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.

(-)

(-)